Pages

Jumat, 14 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Pasutri Tega Culik Bayi untuk Pulang Kampung
Jun 14th 2013, 07:53

Created on Friday, 14 June 2013 14:49 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Kantong menipis rupanya memaksa pasangan suami istri ini nekad berbuat kejahatan. Ya, MH (suami) dan JM (Istri) tega menculik Ogan Betrand Nicholas Mattei, 2 tahun, warga negara Prancis, Senin (11/6) lalu. Mereka diduga lakukan penculikan untuk memeras orangtua korban.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengungkapkan, penculikan itu dilatarbelakangi oleh pelaku yang ingin pulang ke kampung namun tak punya ongkos. "Mereka di tangkap aparat Kepolisian Polresta Denpasar mereka Warga Negara (WN) Timur Leste," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (14/6).

Kasus ini bermula saat ibunda Ogan, Cristophe Charles J Mattei liburan ke pulau dewata. Senin malam, JM (33) dan Christophe bertemu di diskotik dan mulai menjalin perkenalan sampai pada akhirnya pelaku diajak untuk menginap di rumah. "Diajak ke tempat mereka kemudian pagi hari Ogan dan JM tak ada ditempat. Yang bersangkutan lalu melapor ke polisi kemudian dilakukan pencarian," ungkap Agus.

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mulai menemukan titik terang saat menagkap AY, sopir dari JM. Dari keterangan inilah keberadaan pasutri ini dapat terlacak. "Dari keterangan AY berhasil menemukan 2 tersangka. Yang semula Ogan ini tidak beserta keduanya (tersangka) kemudian ditelusuri ternyata sudah dititipkan di panti asuhan di kota Denpasar, Bali dan berhasil diselamatkan," bebernya.

Motif penculikannya sendiri, sambung Agus adalah untuk memeras kemudian uang tersebut digunakan untuk kembali ke kampung halaman tersangka, Timor Leste. Hingga kini polisi masih mendalami peran MH. "Terhadap keduanya dikenakan pasal 82 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, denda Rp 300 juta paling sedikit Rp 60 juta. Selain pasal itu, dikenakan pasal 328 KUHP hukumannya 12 tahun dan pasal 365 pencurian dan kekerasan diatas 5 tahun. Pasal itu dikenakan secara kumulatif," pungkasnya.(WFz)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions