Pages

Kamis, 27 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Aset Bank Century di Swiss Berkurang Jadi US$ 74 Juta Dolar
Jun 27th 2013, 04:33

Created on Thursday, 27 June 2013 10:30 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) selaku pimpinan (leading sector) pengembalian aset Bank Century di luar negeri membenarkan telah terjadi penurunan aset Century di Swiss.

Keterangan tersebut disampaikan Menkum HAM, Amir Syamsuddin dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, (26/6).

"Di Swiss semula deposito yang diperebutkan itu 230 juta dolar, kemudian saat tinggal 156 juta dolar," kata Amir kepada Timwas yang dipimpin Sohibul Iman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, berkurangnya deposito sebesar 74 juta dolar Amerika Serikat itu, karena aset tersebut diklaim oleh sejumlah pihak yang mengaku mempunyai kepentingan terhadap aset tersebut. Untuk mencegah terus berkurangnya nilai aset itu, Bank Mutiara melakukan gugatan perdata.

"Akibat ini (pengurangan jumlah), ada alternatif lain yang dilakukan Bank Mutiara sendiri, yang menariknya ke jalur perdata dan tidak lepas dari peranan kami melalui MLA," papar Amir.

Adapun yang menjadi kendala menarik aset Bank Century dari Swiss tersebut, ujarnya, yakni masih belum sepakatnya antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss tentang pengertian tindak pidana korupsi, sehingga harus dilakukan upaya diplomasi lebih lanjut.

"Di sini, kita dituntut Swiss untuk buktikan bahwa uang itu dari tindak pidana dan terlihat benar bahwa kami tidak mudah untuk melakukan itu, bagaimana mencari benang merah putusan di Indonesia, sehingga Bank Mutiara menggunakan upaya sendiri, yakni agar aset ini tidak bisa cair dan berkurang dari waktu ke waktu," bebernya.

Meski jumlahnya berkurang, tapi upaya yang telah ditempuh tidaklah sia-sia. Pasalnya, sisa dana sebesar 156 juta dolar AS saat ini kondisinya tidak bisa dicairkan siapapun alias sudah dibekukan.

Saat disoal oleh Anggota Timwas asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dolfie, apakah kesulitan menyepakati formula tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Swiss karena terbenturnya siapa yang menjadi tersangka karena menyangkut penguasa, seperti Gubernur BI saat itu kini menjabat Wapres, KKSK, atau pekabat lainnya, Amir menampiknya.

"Khusus di Swiss, ini berkaitan dengan putusan Hisyam Rafat, yang punya hubungan dengan Robert Tantular," ujarnya. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions