Pages

Selasa, 04 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Aling Mengaku Ditipu Rp 5 M, Laporkan Farhat Abas ke Polisi
Jun 3rd 2013, 14:53

Created on Monday, 03 June 2013 20:38 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Farhat Abbas (FA) di laporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling. Melalui kuasa hukum pelapor, Nancy Yuliana, Farhat diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 milyar.

Laporan resmi dimuat dengan nomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2013. Farhat diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. "Ya benar. FA dilaporkan oleh Aling karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bahwa terlapor menjanjikan keringanan hukuman kepada pelapor dengan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (3/6).

Rikwanto menuturkan, kurungan penjara seumur hidup yang dijalani oleh Aling di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, oleh terlapor akan dikurangi menjadi 15 tahun penjara dengan syarat agar membayar 'upeti' sebesar Rp. 3 Miliar. Meski pengajuan (banding) ke MA belum dilakukan, Farhat kembali meminta pelapor uang sejumlah Rp. 2 Miliar dengan iming-iming kurungan penjara 15 tahun akan dikurangi menjadi 10 tahun penjara. 

Kemudian pelapor melalui temannya mentransfer sebagian uang ke rekening milik FA dan sebagian lagi diserahkan secara langsung dalam bentuk tunai dollar Singapura. "Sehingga total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000 dan berjanji bila gagal maka uang akan dikembalikan," tambah Rikwanto.

Hal yang ditunggu-tunggu oleh Aling tak kunjung datang. Terpidana narkoba yang divonis hukuman seumur hidup pada 2011 juga mendapat jawaban dari pihak MA bahwa tidak ada PK ke dua. Atas kerugian yang dialami, aling lalu melaporkannya kepada pihak berwajib. "Kasusnya masih disidik di Ditreskrimum dan saat ini FA sendiri belum diperiksa," pungkas Rikwanto. (WFz

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions