POLHUKAM
Kamis, 23 Mei 2013 02:33 wib
Fiddy Anggriawan - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan berkas perkara General Manager (GM) Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Iya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui surat pelimpahan perkara Nomor: B-789/apb/sel/ft/05/2013 telah melimpahkan perkara Nomor Reg. Perk: 10.b/rp-r/03/2012 atas nama tersangka Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tipikor Jakarta," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Rabu 22 Mei.
Untung menambahkan, pelimpahan perkara itu dituliskan dengan surat dakwaan Nomor pds-12/JKTM.SLT/05/2013 tanggal 21 Mei 2013.
Bachtiar akan dikenakan dakwaan melanggar pasal primer, yakni Pasal 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dengan demikian, Bos Chevron tersebut akan segera duduk dikursi pesakitan dan siap menjalani persidangan.
Sebelumnya, Bachtiar dijemput paksa di rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Mei. Dia dijemput lantaran dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Bachtiar terseret dalam pusaran kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Perancis itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga USD23,361 juta atau setara dengan Rp200 miliar.
Selain Bachtiar, tiga rekannya telah diproses di pengadilan yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh, tengah diproses di Pengadilan Tipikor. Sedangkan GM PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di Amerika Serikat.
Sementara dua tersangka dari pihak kontraktor telah diputus oleh hakim Tipikor. Kedua terdakwa itu yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo divonis enam tahun bui dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, divonis lima tahun penjara.
(tbn)
Berita Selengkapnya Klik di Sini