Pages

Minggu, 20 Oktober 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Salahi Aturan, Perppu MK Dianggap Tidak Perlu
Oct 20th 2013, 00:03

POLHUKAM

Minggu, 20 Oktober 2013 07:03 wib

Rizka Diputra - Okezone

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi prahara di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bukan solusi tepat.

Anggota Komisi Hukum DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan, Perppu sepatutnya tetap dibuat dalam koridor penghormatan prinsip keterpisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

"Maka sebaiknya Perppu hanya dibuat dalam situasi mendesak sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan isu kesejahteraan ekonomi, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai misalnya wewenang yudikatif dan legislatif yang diserobot eksekutif," terangnya kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (20/10/2013).

Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, soal pemilihan hakim sudah diatur dalam konstitusi yakni Pasal 24C ayat 6 yakni pengangkatan, dan pemberhentian hakim konstitusi. Adapun hukum acara serta ketentuan lainnya tentang MK diatur dengan Undang-undang.
 
"Jadi, menurutku Perppu sepatutnya ditolak DPR karena isinya tidak sesuai UUD dan situasi emergency tidak berdasar mengingat kasus sudah ditangani secara hukum (KPK). Jadi, tidak perlu penyelesaian politik," kata Eva.

Eva menambahkan, Perppu juga mengatur pemilihan hakim yakni pembentukan tim penilai terhadap usulan-usulan Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR. Hal itu kata dia, potensi buruk yang mengganggu otoritas masing-masing lembaga pemegang kekuasaan tersebut sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

Dilanjutkan Eva, keberadaan tim panel yang mempunyai kekuasaan menilai lembaga-lembaga tinggi ini tidak bisa dibenarkan, lantaran berpotensi mengganggu praktek ketatanegaraan. Menurutnya, tim panel sejatinya bekerja sebelum pengambilan keputusan oleh DPR, MA, maupun Presiden sebagaimana praktek tim seleksi untuk hakim MA selama ini.

"Sejak revisi UUD, keberadaan lembaga-lembaga tinggi negara setara. Tidak ada yang lebih tinggi apalagi jika tim panel dibentuk tanpa melalui proses demokratis (melibatkan rakyat secara langsung), bagaimana mau menilai putusan politik DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat," tukasnya. (put)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions