Pages

Kamis, 27 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Muamalat Targetkan DPK Naik 40%
Jun 27th 2013, 12:27

PERBANKAN

Kamis, 27 Juni 2013 19:27 wib

Rezkiana Nisaputra - Okezone

Ilustrasi. (Foto: Okezone)Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Telkomsel Indonesia dan PT Bank Muamalat bekerja sama untuk membentuk tabungan pendidikan bagi 1.900 karyawan Telkomsel. Dengan adanya tabungan ini, diharapkan dapat menambah Dana Pihak Ketiganya (DPK) hingga Rp30 miliar.

Direktur Ritel Bank Muamalat Adrian A Gunadi mengatakan, kerja sama yang dilakukan antara Bank Muamalat dengan Telkomsel Indonesia ini memiliki keuntungan tersendiri. Menurutnya, kerjasama ini akan ada potensi untuk penambahan jumlah nasabah, rekening juga jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK).

Sepanjang semester I-2013, pertumbuhan DPK Bank Muamalat telah tumbuh hingga 35 persen atau tumbuh sebanyak 38 persen secara year-on-year (YoY) bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga akhir 2013, Bank Muamalat menargetkan pertumbuhan DPK sebesar 40 persen. Namun demikian, kontribusi dari kerja sama tersebut tidak terlalu signifikan, akan tetapi memiliki dampak walaupun sedikit pada pertumbuhan DPK yang sebesar 40 persen itu.

"Nanti dana dari Telkomsel yang masuk itu ke Bank Muamalat untuk tabungan pendidikan akan di hold dua tahun dulu. Sekitar 1.900 rekening dari karyawan Telkomsel yang akan ke Bank Muamalat", ujar Adrian usai penandatangan MoU di Wisma Mulia, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk setoran sendiri, setoran dana pendidikan PT Telkomsel, yakni pertama dilakukan sekaligus di muka Rp12.138.000 (fixed saving).

Lalu kedua, setoran tambahan oleh karyawan PT Telkomsel (Top Up) dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh karyawan PT Telkomsel ke rekening tabungan Muamalat pendidikan atas nama karyawan yang bersangkutan, minimal Rp100 ribu per setoran

"Saldo minimal yang diajukan sendiri adalah Rp12.138.000. Asuransi yang diberikan sendiri bebas premi karena ini kan ditanggung oleh Bank Muamalat, dan mendapat santunan asuransi itu sebesar Rp20 juta untuk risiko meninggal akibat meninggal dunia biasa, maupun akibat kecelakaan dalam masa asuransi syariah," tutup Adrian. (mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions