Pages

Kamis, 13 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
KPK: Penyimpangan Industri Gas Bisa Rugikan Miliaran
Jun 13th 2013, 05:57

ENERGI

Kamis, 13 Juni 2013 12:57 wib

Maesaroh - Koran SI

Ilustrasi. (Foto: Okezone)Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Selain mengawasi distribusi anggaran dalam ketahanan pangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk dalam sektor industri pupuk. Pengawasan ini dilakukan terhadap distribusi gas pada industri pupuk di Indonesia.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah berhasil menyelesaikan studi mengenai pupuk bersubsidi. Dia menjelaskan, jika ingin mendirikan pabrik pupuk maka perlu pasokan gas.

"Kemudian kita lagi diskusi ini apakah ketahanan pangan ini merupakan faktor yang prioritas dari pemerintah. Kalau memang prioritas pemerintah bagaimana mengonsolidasi isu-isu yang berkaitan dengan pupuk, pendirian pabrik pupuk dan pasokan gas," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Menurut dia, pendirian pabrik pupuk tidak mungkin dilakukan kalau tidak ada pasokan gas. Oleh karena itu, KPK mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, UKP4, dan semua yang terkait industri pupuk, dan industri gas.

"Dengan begitu, sekarang ini kita lagi mau lihat, misalnya Pupuk Kujang dan Gresik, itu ada masalah nggak sih. Jangan sampai semua program yang sudah dibuat tiba-tiba bermasalah," tutur dia.

"Karena begini, belok saja satu pabrik gas pabrik pupuk itu bisa menyebabkan kerugian ratusan miliar. Itu sebabnya fungsi KPK meminimalisasi potensi kerugian dengan cara membangun sistem pencegahan yang lebih bagus. Kita konsolidasi," tambah dia.

Masalahnya, saat ini antara suplai dan demand tidak seimbang, sementara kebutuhan pabrik pupuk akan gas itu tidak sepenuhnya bisa disuplai. "Itu kan kita sudah terikat kontrak-kontrak," jelasnya.

Karenanya, dia mengatakan saat ini action plan-nya akan dilakukan review. "Ini kan ada progress, sesuai nggak dengan yang dirumuskan dari awal. Karena kalau berubah ada potensi kerugian masuk ke indikasi problem hukum. Ini kita nggak mau kaya gitu," tukas dia. (Maesaroh/Koran SI/mrt)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions