POLHUKAM
Sabtu, 15 Juni 2013 08:26 wib
Arief Setyadi - Okezone
Angelina Sondakh
JAKARTA - Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis ringan Angelina Sondakh (Angie) resmi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Artinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari, Jumat 14 Juni.
Sehingga, vonis yang diterima Angie masih tetap yakni selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Pada putusannya, sambung Achmad, majelis hakim PT DKI Jakarta yang dipimpin A.TH. Pudjiwahono, dan anggota Asnahwati, HM Asadi Almaruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi menilai, bahwa majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap politikus Partai Demokrat itu.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan dan menetapkan kepada terdakwa bayar biaya perkara Rp5 ribu," tukasnya.
Terkait penolakan banding tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyatakan akan memikirkan langkah selanjutnya dan melakukan kasasi.
"Kami akan segera rapat untuk memutuskan tindak lanjutnya. Besar kemungkinan akan kasasi," kata Bambang.
Sekadar diketahui, Angie divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Vonis Angie jauh lebih ringan, pasalnya JPU KPK menuntut istri mendiang Aji Massaid itu 12 tahun penjara. Tetapi, putusan yang dijatuhkan hanya empat tahun enam bulan. (tbn)
Berita Selengkapnya Klik di Sini