Pages

Jumat, 14 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Hakim Putus Perkara Antasari vs Kapolri
Jun 14th 2013, 01:51

Created on Friday, 14 June 2013 08:37 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Sidang praperadilan gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar versus Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo memasuki babak final. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Didiek Setyo Handono, akan membacakan putusannya hari ini, Jumat (14/6).

Keterangan tersebut disampaikan Didik sebelum menutup sidang yang baragendakan pembacaan kesimpulan dari kubu Antasari dan Timur yang diwakili beberpa kuasa hukumnya, Kamis (13/6). "Sidang dilanjutkan Jumat, (14/6), dengan agenda pembacaaan putusan," ucapnya kemudian mengetukkan palu tanda menunda sidang.

Keterangan yang sama disampaikan Koordinator Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat, (14/6). "Putusan gugatan praperadilan Antasari terhadap Kapolri dalam perkara "sms gelap", akan dibacakan Jumat, 14 Juni 2013, pukul 09.30 WIB di PN Jaksel oleh hakim tunggal Didiek Setyo Handono."

Pada persidangan yang beragendakan pembacaan kesimpulan pada Kamis kemarin, kedua kubu tetap pada pendirian dan dalil masing-masing, sehingga Antasari dan kuasa hukumnya meminta hakim Didiek menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan secara hukum Kapolri telah menghentikan penyidikan atas laporan polisi No Pol: LP/555/VIII/2011 Bareskrim, 25 Agustus 2011, secara sah dan melawan hukum.

Menyatakan secara hukum tindakan Kapolri yang menghentikan penyidikan atas laporan polisi No Pol: LP/555/VIII/2011 Bareskrim, 25 Agustus 2011, merugikan kepentingan hukum permohon, baik secara materil maupun moril.

"Menghukum termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan polisi No Pol: LP/555/VIII/2011 Bareskrim, 25 Agustus 2011, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Antasari.

Sebaliknya, kubu Timur yang diwakili kuasa hukumnya yang dikomandani AKPB W Marbun, memohon sebaliknya kepada Hakim Didiek. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon," ujar Marbun. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions