Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
DPR Upayakan Pembebasan Hiu Bersaudara dari Hukuman Mati
Jun 8th 2013, 01:48

Created on Saturday, 08 June 2013 08:48 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementrian Luar Negeri, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kadubues RI di Kuala Lumpur, Malaysia, agar menyampaikan laporan tertulis menyangkut kakal beradik TKI dari Kalbar, Frans Hiu, 22 tahun, dan Dharry Frully Hiu, 20 tahun, yang divonis mati di Malaysia.

"Perlu segera meminta pemerintah menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara, sejauh serta seefektif apa upaya pemerintah untuk membantunya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu), di Jakarta, Jumat (7/6).

Sedangkan untuk membebaskan Hiu bersaudara dan melindungi TKI, DPR telah membentuk kaukus perlindungan TKI yang terdiri dari lintas fraksi dan lintas komisi.

"Oleh karena itu, saya juga berharap agar pemerintah dapat bersinergi dengan kaukus DPR tersebut dan memantau secara simultan setiap perkembangan dari seluruh kasus TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, selain kasus yang menimpa Hiu bersaudara,"

Terkait dengan kasus Hiu bersaudara, yakni TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Komisi IX DPR menerima keluarga korban sekitar bulan Oktober 2012 lalu. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, Komisi IX mendapatkan penjelasan berbagai kejanggalan yang terjadi di dalam penanganan kasus tersebut.

"Antaranya, adalah kedua TKI hanya melakukan upaya bela diri terhadap upaya pencurian yang dilakukan oleh sang korban dan ada keterangan dari pengacara sang TKI, bahwa si korban meninggal karena over dosis, bukan karena dicekik," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia akan berupaya maksimal untuk membebaskan kaka beradik TKI asal Kalimantan Barat, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, yang divonis mati di negeri jiran tersebut.

"Pihak Konsuler akan tetap mendampingi keduanya. Segala upaya hukum akan dilakukan hingga yang paling maksimal oleh Pemerintah Indonesia lewat perwakilan," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari di Jakarta, akhir tahun lalu.

Dita menegaskan, semua yakin Frans dan Dhary tidak bersalah karena keduanya tidak melakukan pembunuhan. Hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah Kharti Raja, warga Malaysia yang akan melakukan pencurian di toko tempat kedua kaka beradik itu bekerja, tidak ada bekas tanda-tanda luka dan pemukulan di tubuhnya, sehingga sangat ganjil jika Frans dan adiknya dianggap melakukan kekerasan yang berakibat kematian. Selain itu, keduanya divonis tak bersalah di tingkat pengadilan rendah.

Sementara itu, ibunda keuda TKI asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat itu, mengaku lega setelah berhasil menemui kedua putranya.Menurut Dita, bagaimanapun bagi seorang ibu, anak adalah separuh dirinya. Frans dan Dhary adalah anak pertama dan kedua, dari empat anaknya yang semuanya laki-laki. Sementara anak ketiganya, turut mendampingi sang ayah ke Jakarta untuk menemui sejumlah pihak untuk membebaskan kaka-kakanya. 

"Sementara anaknya terkecil, ditinggal sendiri di rumah. Karenanya, Mama Hiu ingin cepat pulang. Kasian si kecil, tidak ada yang memasakkan makanan. Dia beli terus di warung. Mama akan segera memesan tiket pesawat, yang dibantu oleh Konsuler," ucap Dita menirukan perkataan Hiu.

Dituturkan Dita, kasus yang menjerat kedua TKI itu terjadi bulan Desember 2010 silam, saat Frans dan Dhary, TKI kaka beradik asal  asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat itu, bekerja di toko permainan Play Station di Selangor, Malaysia, milik Hooi Teong Sim. Keduanya bekerja toko tersebut sejak 2009.

Frans menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja sewaktu beraksi di mes perusahaan tempat keduanya menetap pada 3 Desember 2010, di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Frans yang membekuk langsung pencuri itu dan sempat membawanya ke lantai bawah, namun tiba-tiba si pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut.

Tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri tersebut. Polisi selanjutnya melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan, Kharti Raja meninggal akibat over dosis.

Kemudian, Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012. Ketiganya pun dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.

Melalui putusan itu, keluarga pihak Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Tapi anehnya, hanya Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sementara kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan bandingnya, menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions