DEPOK - Polsek Sukmajaya Depok menangkap seorang pelaku tersangka penganiayaan terhadap Isran Efendy (23), warga Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Isran yang bekerja sebagai wiraswasta tiba-tiba dihajar dua pemuda usai berkumpul bersama temannya di pangkalan pasir Kampung Sawah Jatimulya Cilodong Depok, Kamis (17/10) dini hari. Pelaku lainnya, yakni teman BR adalah AU.
Para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok Isran menggunakan sebilah golok dan melempar pipi korban dengan batu. Penganiayaan itu berawal rasa dendam BR dengan orang bernama Cebong karena telah memukuli pelaku bersama teman-teman Cebong.
Selanjutnya BR pulang dan mengajak teman-temannya menyerang balik pria yang diduga mirip Cebong di lokasi kejadian. Selanjutnya, BR menemukan seseorang yang bernama Isran dan langsung membabi buta membacok korban.
"Teman pelaku atas nama AU juga melempar korban dengan batu mengenai pipi korban. Karena salah sasaran ternyata yang dibacok bukan kelompok Cebong para pelaku kabur dan korban lapor ke Polsek Sukmajaya," ujar Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, Kamis (17/10/2013) malam.
Agus menegaskan Tim Buser Polsek Sukmajaya segera melakukan penyisiran lokasi. Satu tersangka berhasil diringkus di tempat persembuniannya.
"Tersangka lainnya masih buron, barang bukti sebilah golok, pelaku dijerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP," ungkapnya.
(hol)