POLHUKAM
Selasa, 22 Oktober 2013 11:15 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim pengkaji untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"KY sudah melakukan rapat awal untuk membahas materi perppu itu. Salah satu keputusan rapat tersebut adalah membentuk tim untuk mengkaji perppu," kata Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Selain itu, sambung Asep, KY juga sedang menyusun draft peraturan yang sesuai dengan fungsi KY di dalam Perppu MK itu.
"Kita juga akan menyusun draft berbagai peraturan pelaksana yang diamanatkan perppu kepada KY, saat ini tim sedang berjalan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK), di Yogyakarta.
Salah satu isi substansi dalam Perppu MK itu, KY diamanatkan menjadi salah satu tim yang mengusulkan nama calon anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH). Selain itu, KY juga akan mengawasi hakim konstitusi. (ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini