YOGYAKARTA – Kontribusi pajak dari sektor properti di Yogyakarta tercatat masih minim. Kanwil direktorat Jenderal pajak (Kanwil DJP) Yogyakarta mencatat jumlahnya Rp40,705 miliar atau sekitar 3,81 persen.
Kepala Kanwil DJP Yogyakarta Rida Handanu mengatakan Yogyakarta merupakan salah satu kota yang pertumbuhan propertinya cukup bagus. Banyak investor masuk dan menanamkan investasinya. Hanya saja kontribusi sektor ini dalam pajak masih sangat rendah.
"Dengan capaian 3,81 persen, ini masih tergolong rendah," ujarnya pada sosialisasi kewajiban perpajakan sektor usaha properti di Aula Kanwil DJP, Kamis (120/6/2013).
Sektor propertii, ujar dia, akan menjadi salah satu fokus dalam mendongkrak pendapatan pajak. Saat ini baru ada 369 wajib pajak, yang terdiri 325 wajib pajak badan dan 34 wajib pajak perseorangan. Tingkat kepatuhan penyampaian dan pelaporan SPT tahunan juga baru sekitar 43,43 persen atau 142 wajib pajak dari 327 wajib pajak.
Tahun lalu, kontribusi pajak dari anggota Real Estate Indonesia (REI) Yogyakarta mencapai Rp37 miliar. Sedangkan non anggota REI sebesar Rp41 miliar. "Harapan kita dengan adanya sosialisasi ini, akan mampu menambah pendapatan pajak dari sektor properti," jelasnya.
Ketua DPD REI Yogyakarta, Remigus Edy Waluyo menyambut baik adanya sosialisasi ini. REI siap mendukung program Kanwil DJP DIY. Untuk itulah, REI akan menindaklanjuti dengan membuat himbauan, konseling hingga tindakan pemeriksaan wajik pajak bagi yang belum melaksanakan hak dan kewajibannya.
"Pemahaman tentang pajak akan lebih kita tekankan pada anggota baru," tandasnya. (nia)