SEKTOR RIIL
Selasa, 18 Juni 2013 08:49 wib
Hendra Kusuma - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, pihaknya akan mengenakan denda sebesar Rp10 ribu, untuk penumpang yang membeli tiket jarak dekat, namun digunakan sebagai tiket jarak jauh.
"Untuk penumpang yang beli tiket jarak pendek tapi turun di stasiun yang jauh, single trip-nya dendanya Rp10 ribu, sistemnya lock, " kata Dirut KAI Ignatius Jonan kepada wartawan di kantor otoritas bandara, Jakarta, Senin (17/6/2013) Malam.
Jonan menjelaskan bahwa, sistem elektric ticketing (e-tiketing) sangat mempermudah bagi penumpang, menurut dia, hanya dengan mempunyai satu kartu, lalu di top up seperti membeli pulsa setiap bulannya. "Kartunya kaya pulsa, tinggal top up," tambahnya.
Selain itu, Jonan menyebutkan bahwa dana PSO dari pemerintah untuk masyarakat atau penumpang yang sebesar Rp704 miliar, alokasi untuk KRL sebesar Rp286 miliar, di prediksi untuk tahun depan alokasi tersebut bisa mencapai setengahnya dari anggaran PSO yang diberikan.
"Dari PSO Rp704 miliar, untuk KRL Rp286 miliar. Tahun depan naik, PSO itu untuk KRL Jabodetabek," jelasnya.
Oleh karena itu, Jonan sangat berterima kasih atas dukungan yang telah membuat PSO ini dikeluarkan dan memilih KAI sebagai operatornya. Terutama kepada komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mendorong PSO ini.
"Yang saya minta itu, terimakasih kepada Komisi V untuk mendorong terjadinya PSO," tutupnya. (wdi)
Berita Selengkapnya Klik di Sini