Pages

Rabu, 12 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Pria Muslim Burma dijatuhi hukuman 26 tahun penjara
Jun 12th 2013, 09:36

Kerusuhan di Lashio

Kerusuhan di Lashio menyebabkan paling tidak satu orang meninggal.

Pengadilan Burma menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara terhadap seorang pria Muslim karena menyerang seorang wanita Buddha, insiden yang menyebabkan kerusuhan bulan lalu.

Pria yang disebut media pemerintah sebagai seorang pecandu obat bius berusia 48 tahun, dihukum karena bermaksud membunuh, menyerang dan menggunakan obat bius.

Pengadilan pria itu dilakukan di Lashio, negara bagian Shan, di kawasan timur Burma.

Korban wanita berusia 24 tahun itu mengalami luka bakar dan menimbulkan Klik kerusuhan Buddha-Muslim di Lashio dengan korban paling tidak satu orang meninggal.

Kerusuhan itu juga menyebabkan satu masjid dan rumah panti asuhan terbakar.

"Kami telah menangkap sekitar 60 orang yang diciduk pihak keamanan dengan kayu dan pisau selama kerusuhan," kata pejabat kepolisian setempat Moe Zaw Linn kepada kantor berita AFP.

Kerusuhan kemudian berlanjut dengan sasaran sebagian besar Muslim.

Bulan Maret lalu, puluhan orang tewas dalam kekerasan sektarian di Meiktila, Burma tengah.

Ribuan rumah dikabar dan menyebabkan banyak warga Muslim mengungsi.

Sejauh ini 10 warga Muslim dihukum penjara sampai maksimal 28 tahun terkait dengan kekerasan bulan Maret di Meiktila itu.

Belum ada pemeluk Buddha yang dijatuhi hukuman.

Kerusuhan sektarian tahun lalu di negara bagian Rakhine menyebabkan sekitar 200 orang meninggal dan 140.000 mengungsi, sebagian besar warga Muslim Rohingya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions