Pages

Selasa, 25 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Pengesahan RUU Ormas di DPR ditunda lagi
Jun 25th 2013, 09:24

ruu ormas

Sejumlah massa berunjuk rasa di depan DPR menolah disahkannya RUU Ormas, Selasa (25/06).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung hari Selasa (25/06).

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin jalannya persidangan mengatakan penundaan dilakukan untuk memberikan waktu bagi badan legislatif melakukan sosialisasi kepada organisasi masyarakat (ormas) yang masih menolak disahkannya RUU ini.

"Disepakati harus ada sosialisasi sekali lagi dengan mengundang semua pihak, dengan tenggat waktu pekan depan, 2 Juli, sudah ada pengambilan keputusan," katanya.

Ketua Panja RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, menegaskan penundaan tersebut tidak akan berdampak besar pada isi RUU. Walau terjadi perubahan, perubahan tersebut akan bersifat minim dan tidak substantif karena semua fraksi sudah cenderung sepakat.

"Penundan ini tidak terkait substansi, karena pada prinsipnya semua fraksi setuju. Tinggal klarifikasi dan sosialisasi kepada ormas yang ada," kata Abdul Malik Haramain.

"Kita akan coba klarifikasi kenapa ormas menolak dan belum menerima. Keputusan sudah pasti, Selasa akan rapat lagi dan disahkan dengan draft yang ini, ada perubahan sedikit tetapi tidak substantif," sambungnya.

Jalan tengah

Seperti diketahui, sejumlah ormas besar seperti Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum sepakat dengan isi Klik rancangan undang-undang tersebut.

Pro Kontra RUU Ormas

  • Dianggap dapat melakukan seleksi /filterisasi terhadap ormas atau lembaga asing yang beroperasi di Indonesia sehingga NKRI dapat dijaga keutuhannya.
  • Ketua DPP PKS Indra mengatakan RUU ini jau lebih akomodatif dibandingkan UU Ormas Nomor 8 Tahun 1985, yang justru sangat represif.
  • Kalangan ormas menilai definisi ormas terlalu luas dan tumpang tindih. Misalnya, yayasan ikut dikategorikan sebagai ormas padahal UU Yayasan jelas mengaturnya sebagai badan hukum tanpa anggota.
  • RUU Ormas dinilai membuka peluang kembalinya sejarah represif di era Orde Baru yang pernah membubarkan organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM).

Sejumlah ormas lain seperti organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menolak disahkannya UU Ormas.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi satu-satunya fraksi yang menolak draft RUU tersebut menilai penundaan selama sepekan merupakan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

"Tadi ambil jalan tengah. Karena RUU ini diusulkan sendiri oleh DPR artinya tidak ada fraksi yang akan coba menghalang-halangi. Hanya faktor kehati-hatian saja dalam mengambil keputusan," kata Taufik Kurniawan yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PAN.

"Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, kita jalin komunikasi terus dari tokoh-tokoh ormas. PAN paling tidak bisa memahami dan jalan terbaik diharapkan muncul dari hasil lobi (dengan ormas) yang nanti dilakukan."

Aksi protes

Poin-poin RUU Ormas

  • Ormas didirikan oleh tiga orang WNI atau lebih, kecuali yayasan.
  • Ormas berbadan hukum harus memiliki izin, yang menyertakan: akta pendirian notaris yang memuat AD/ART, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, NPWP atas nama perkumpulan, surat pernyataan bukan sayap parpol, surat pernyataan tidak bersengketa. Disahkan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki surat keterangan terdaftar diberikan oleh menteri atau gurbernur atau buupati./walikota.

Sementara itu, di luar pagar DPR, sejumlah organisasi masyarakat yang menamakan dirinya gerakan rakyat tolak RUU Ormas berdemonstrasi menuntut dibatalkannya pembahasan RUU tersebut.

Menurut salah satu koodrinator aksi, Baris Silitonga, RUU Ormas tidak berguna dan membelenggu kebebasan berdemokrasi.

"Penerapannya akan bentrok dengan aturan tentang serikat buruh. RUU belum sah saja, di daerah-daerah pendaftaran serikat buruh sudah ditolak dan dipersulit," katanya.

RUU Ormas juga dinilai membuka peluang kembalinya pendekatan represif di era Orde Baru yang pernah membubarkan organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM).

"Dalam RUU itu, pemerintah berhak memberhentikan sementara ormas yang tidak baik. Tapi definisi 'tidak baik' itu tidak ada parameternya yang jelas. Ini sangat berbahaya," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions