DEPOK - Jajaran Polresta Depok menggelar operasi dengan sandi Cipta Kondisi sejak 15 Mei 2013 hingga 20 Mei 2013. Selain premanisme dan balap liar, sasaran operasi itu yakni peredaran minuman keras (miras).
Polresta Depok menyita ratusan botol miras dari sebuah toko kelontong di Jalan Proklamasi, Depok Timur. Totalnya yakni 500 botol yang terdiri dari berbagai merk.
Kepala Bagian Operasional Polresta Depok, Kompol Suratno mengatakan, pemiliknya berupaya mengelabui petugas dengan mengganti botol miras dengan botol air mineral ukuran 600 mililiter.
"Jumlahnya 500 botol ada berbagai merk, ada Vodka, Mansion House, Kamput, Anggur Rajawali, bahkan ada Ciu yang dikemas dalam botol air mineral," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/05/2013).
Suratno menambahkan saat ini polisi masih memeriksa pemiliknya. Sementara barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Depok. Pelaku akan dijerat sesuai dengan Perda Kota Depok.
"Penjualnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tandasnya.
(trk)