Pages

Selasa, 25 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
PAM Jaya Minta Keadilan Terkait Kasus Swastanisasi Air Minum
Jun 25th 2013, 02:58

Created on Tuesday, 25 June 2013 09:58 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Tertundanya keputusan sela untuk gugatan warga mengenai swastanisasi air minum yang tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat pihak ‎PT Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya) menuntut keadilan. Awalnya keputusan sela mengenai masalah tersebut akan diputuskan pada tanggal 18 Juni lalu namun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 Juni 2013.

Oleh karena itu PAM Jaya menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara Gugatan Warga Negara dari 12 orang WNI dengan  Nomor Perkara:  527/PDT.G/2012/PN.JKT.PST. Dengan proses hukum yang cepat akan lebih baik sehingga dapat segera diperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan kerjasama antara PAM Jaya dan mitra swasta, yaitu PT Palyja dan PT Aetra.

"Pada prinsipnya kami meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk gugatan yang substansi perkaranya belum dipersidangkan agar segera diputuskan di PN Jakarta Pusat. Hal ini akan menciptakan kepastian hukum dan dapat mengurai persoalan mengenai pengelolaan air minum di Jakarta secara adil dan transparan," ujar Kuasa Hukum PT PAM Jaya Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, (25/6).

Fickar menegaskan, PAM Jaya akan menghormati proses hukum berikut hasilnya dan siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan pengadilan. "Apabila Majelis Hakim memutuskan bahwa PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini maka kami akan mengikuti keseluruhan proses dengan sebaiknya-baiknya dan akan konsisten dengan penegakan hukum,"katanyaa.

Gugatan tersebut menempatkan PAM Jaya bersama-sama dengan Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, DPRProvinsi DKI Jakarta dan dua perusahaan swasta PT PAM Lyonnaise Jaya (PT Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sebagai tergugat. (*/WN)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions