INILAH.COM, Paris – Presiden Perancis, Francois Hollande akhirnya menandatangani undang-undang perkawinan sesama jenis, undang-undang yang penuh kontroversi. Terbitnya undang-undang, pada Jumat (18/5/2013) ini menjadikan Perancis sebagai negara ke-14 di dunia dan ke-9 di Eropa yang melegalkan perkawinan sesama jenis.
BBC melaporkan, Dewan Konstitusi menolak penentangan kelompok kanan yang menjadi oposisi pemerintah. Penolakan itu membuka jalan bagi Hollande untuk memuluskan ambisinya untuk menandatangani undang-undang itu.
Setelah keluarnya undang-undang ini, para gay bisa menikah sepuluh hari kemudian. "Saya sudah mengambil keputusan. Karena itu, marilah kita hirmati hukum di Republik ini," ujarnya.
Namin, Menteri Hubungan Parlemen Alain Vidalies berharap pernikahan pertama bisa dilangsungkan sebelum 1 Juli 2013.
Hollande bersama Partai Sosialisnya, mengeluarkan undang-undang ini sebagai tonggak reformasi sejak ia terpilih setahun lalu. Undang-undang ini ditentang oleh oposisi sayap kanan pimpinan mantan Presiden Nicolas Sarkozy. [tjs]