Created on Friday, 24 May 2013 11:21 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan laporan hasil audit atas 15 perusahaan tambang yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Jadi, saya ke sini untuk melaporkan hasil audit tambang dan kehutanan, yang pernah kami sampaikan dan sudah akan digelar perkara oleh KPK, yaitu 15 perusdahaan tambang yang menyalahi aturan, baik menyalahi UU Lingkungan Hidup maupun UU Kehutanan," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ali Masykur Musa setibanya di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (24/5).
Menurutnya, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari audit sebelumnya serta dalam rangka koordinasi menindaklanjuti proses hukum atas kelima belas perusahaan tambang yang diduga melanggar UU Kehutan dan Lingkungan Hidup tersebut. "Akan koordinasi dengan KPK, untuk menindaklanjuti proses hukum atas temuan BKP di bidang tambang dan kehutanan yang pernah kami sampaikan," ucapnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, kata pria yang mempunyai sapaan akrbab Cak Ali ini, akibat pelanggaran kelimabelas perusahaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. "Intinya adalah, ada unsur potensi kerugian negara." Saat disinggung soal pelanggaran apa saja yang dilakukan kelimabelas perusahaan tambang tersebut, Cak Ali mengatakan, pelanggaran tersebut seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Namun, Cak Ali belum bersedia menyampaikan kelima belas perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut. Pasalnya, masih menunggu rekomendasi dari KPK. "Ini sedang proses, saya akan konsultasi dulu dengan KPK, apakah ini boleh disebut atau tidak, karena ini sedang proses pro yusticia," pungkasnya.(IS)
Berita Lainnya :