NASIONAL
Jum'at, 27 September 2013 02:03 wib
K. Yudha Wirakusuma - Okezone
JAKARTA - Dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, menghasilkan beberapa kesepakatan dalam sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.
"Pertemuan ini merupakan upaya kedua pemerintahan untuk bersama-sama mencari solusi memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI," kata Muhaimin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2013).
Kesepakatan yang dihasilkan antara lain soal penyempurnaan dokumen TKI undocumented dan unprosedural, dalam program 6P, penghentian penerbitan JP visa oleh pemerintah Malaysia dan penetapan cost structure.
Lebih lanjut Muhaimin menjelaskan beberapa kesepakatan yang diambil yaitu kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal.
"Sebagai solusi dari kebijakan 6P yang telah dijalankan, kedua negara sepakat memberikan kesempatan waktu bagi majikan dan TKI untuk melengkapi dokumen kerja sehingga menjadi TKI yang legal," terangnya.
Saat ini terdapat WNI/TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Izin, yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI sebanyak 348.301 orang.
Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang, sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.
Para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.
Terkait dengan penghentian kebijakan JP Journey performace (visa pelancong yang bisa dirubah jadi ijin kerja) Muhaimin menyambut keputusan Malaysia yang menghentikan penerbitan JP visa pada bulan Oktober 2013.
"Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking." terangnya.
Sementara itu terkait biaya penempatan (cost structure) kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI.
"Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara," ungkapnya.
(ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini