POLHUKAM
Sabtu, 28 September 2013 06:43 wib
Rizka Diputra - Okezone
Aiptu Labora Sitorus
JAKARTA - Aiptu Labora Sitorus, Anggota Polsek Raja Ampat, Papua segera duduk di kursi pesakitan terkait kasus rekening 'gendut' yang dimilikinya. Labora rencananya akan diadili pekan depan.
"Perkembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka LS pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 telah dikeluarkan penetapan sidang oleh majelis hakim dengan nomor penetapan: 145/pen.pid/2013/PN. SRG, dengan sidang perdana pembacaan Dakwaan terhadap LS pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat kepada Okezone, Jumat (27/9/2013) malam.
Adapun sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas Martinus Bala, Maria Sitanggang, Iriato Tiranda, dan Darkis selaku panitera.
Selain dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Aiptu Labora juga dijerat dengan pidana penimbunan BBM. Pasalnya, perusahaanya, PT SAW, tidak mengantongi izin menyimpan ribuan ton BBM. Aiptu Labora akan dijerat dengan pidana UU No 41/1999, UU No 2/2001, UU No 8/2011, dan UU No 25/2003.
Sebelumnya, Kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa kayu sebanyak 1.500 batang di Papua. Kemudian, berdasarkan informasi sebanyak 115 kontainer kayu jenis merbau senilai Rp80 miliar lebih juga telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini