JAKARTA - Polisi masih terus mendalami laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wartawati televisi swasta berinisial MC (33). Terkait banyaknya kejanggalan, polisi baru akan memproses setelah ditemukan fakta bahwa wartawati tersebut membuat laporan palsu.
"Kalau memang nanti tidak ada peristiwanya, korban buat laporan palsu bisa diproses hukum, karena memberikan informasi palsu," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/7/2013).
Diakui Rikwanto, cukup banyak kejanggalan dalam kasus ini. Seperti laporan korban yang mengatakan pulang sendiri, namun belakangan diketahui MC diantar oleh rekan kerjanya, CK. "Kita juga masih mendalami kejanggalan-kejanggalan yang lain," lanjutnya.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan korban telah membuat laporan palsu. Sebab, proses masih berjalan dan penyidik akan kembali mengonfirmasi kepada keduanya, yakni MC dan CK.
"Kalau hukumannya nanti disesuaikan ya, dengan alasan, mengapa menyampaikan itu. Tapi kan kita belum simpulkan, proses masih terus berjalan," tutupnya.
Berdasarkan laporan MC (31). Dia menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan di sebuah gang samping Halte Bus Pramuka, tepatnya di dekat sebuah gedung kursus bahasa asing, Lembaga Indonesia Amerika (LIA) Matraman, Jakarta Timur.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Kamis 20 Juni sore sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Jakarta Utara itu, tengah menunggu sang suami untuk dijemput sepulang dari kantor yang letaknya tak jauh dari tempat kejadian.
Saat melintasi gang sempit tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang juga tengah berjalan kaki. Pelaku langsung memukuli korban kemudian memperkosanya.
(ded)