Pages

Selasa, 30 Juli 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Inggris jadi tujuan 'penjahat perang'
Jul 30th 2013, 06:07, by BBC Indonesia

Imigrasi Inggris

Para tersangka penjahat perang sulit diadili di Inggris juga susah dideportasi.

Kementrian Dalam Negeri Inggris tahun lalu mendapati 100 orang pencari kewarganegaraan ternyata merupakan tersangka penjahat perang.

Sebagian besar dari mereka telah tinggal di negeri kerajaan itu selama beberapa tahun sebelum akhirnya mengajukan permohonan sebagai warga negara.

Para tersangka ini meninggalkan tanah airnya di negara-negara seperti Afghanistan, Iran, Irak, Libia, Rwanda, Serbia dan Sri Lanka.

Kementrian Dalam Negeri Inggris menyatakan bertekad agar negara itu tak menjadi "tempat pengungsian penjahat perang."

Kelompok pembela HAM menyerukan agar para penjahat perang ini diadili di Inggris karena selama ini pengadilan kerap menolak tuntutan untuk mendeportasi seorang tersangka pelanggar HAM dengan alasan ia mungkin akan disiksa atau dibunuh jika kembali ke negaranya.

Angka-angka ini disampaikan oleh Kementrian kepada BBC yang meminta agar informasi tentang jumlah tersangka penjahat perang yang mengajukan permohonan warga negara di Inggris dibuka.

BBC menggunakan pasal UU Kebebasan Informasi untuk mengajukan tuntutan tersebut.

Selama 15 bulan sejak Januari 2012, menurut Kementrian Dalam Negeri terdapat hampir 800 kasus menyangkut permohonan dari orang-orang yang disangka menjadi pelaku kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dari daftar tersebut, 99 orang "diberi rekomendasi keras," saat mengajukan permohonan kewarganegaraan, meminta suaka, atau izin tinggal di Inggris.

Berikutnya sudah masuk lagi permohonan 16 tersangka penjahat perang untuk jadi warga Inggris.

Pejabat Imigrasi Inggris sebelumnya menyebut antara 2005 hingga 2012 teridentifikasi 700an tersangka penjahat perang masuk Inggris.

Dari 99 tersangka yang sudah diidentifikasi pemerintah Inggris sebelumnya, tiga orang dikembalikan ke negerinya, 20 ditolak permohonan suakanya dan 46 lainnya ditolak permohonan kewarganegaraannya meski tetap bisa tinggal di Inggris. Nasib pencari suaka lainnya belum diketahui.

Pada Mei lalu, lima warga Rwanda ditahan di Inggris karena diduga terlibat dalam genosida tahun 1994 yang menewaskan sekitar 800.000 jiwa.

Sebagian dari para tersangka sudah tinggal di Inggris lebih dari sepuluh tahun, salah satu diantaranya pernah bekerja di sebuah panti perawatan di Essex.

Tiga dari tersangka ini masih ditahan sementara dua sisanya bebas dengan jaminan namun seluruhnya membantah mereka terlibat genosida Rwanda.

Tahun 2009 sejumlah pegiat HAM sempat mengajukan permintaan deportasi paksa pada empat diantara para tersangka, namun Pengadilan Tinggi Inggris menolak dengan alasan ada "risiko nyata" mereka tak akan diadili dengan adil di Rwanda.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions