NUSANTARA
Senin, 29 Juli 2013 20:29 wib
Wahyudi - Koran SI
Ilustrasi
MAKASSAR - Kapolsekta Biringkanaya, Kompol Akbar Setiawan, terancam mendapatkan sanksi tegas atas kasus kaburnya tiga tahanan pada Jumat, 26 Juli dini hari lalu. Dia juga terancam sanksi pertanggungjawaban jabatan sebagai pimpinan di Polsekta Biringkanaya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar telah memeriksa 12 petugas Polsekta Biringkanaya untuk dimintai keterangan. Hasil sementara, diduga adanya unsur kelalaian yang menyebabkan mereka kabur.
"Kalau tidak lalai, tidak mungkin tahanan itu kabur. Untuk Kapolsek, bisa kena sanksi pertanggungjawaban jabatan," ujar Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Satria Vibrianto, Senin (29/7/2013).
Meski demikian, hingga kini pihaknya belum merampungkan seluruh hasil pemeriksaan, dan masih akan memanggil sejumlah saksi sebelum mengeluarkan hasil. "Kita masih lengkapi dulu. Nantilah kita infokan perkembangannya," tambah mantan Kapolsekta Panakkukang itu.
Tiga tahanan yang kabur adalah Muh Reka alias Reka (28), warga Kab Bulukumba; Dedi Andre (27), warga Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Sanurdi alias Sandi (30), warga Jalan Ir Sutami. Namun sekitar satu jam kemudian, Reka dan Dedi berhasil diamankan di sekitar Pasar Daya, sedangkan Sandi yang terlibat kasus perampokan hingga kini masih buron.
Kompol Akbar Setiawan yang dikonfirmasi mengaku, sudah mengetahui wilayah persembunyian Sandi. "Saat itu anggota sudah kami berangkatkan ke salah satu kabupaten untuk pengejaran," akunya.
Saat disinggung mengenai ancaman sanksi disiplin dari Propam Polrestabes, Akbar enggan berkomentar.
(Wahyudi/Koran SI/ris)
Berita Selengkapnya Klik di Sini