Pages

Selasa, 30 Juli 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Penuhi Peraturan OJK, Pelaku Usaha Diberi Waktu Setahun
Jul 30th 2013, 08:06

Created on Tuesday, 30 July 2013 15:06 Published Date

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad (kiri) didampingi Staf Humas OJK Rahman Mangussara (kanan) memaparkan penerbitan Peraturan OJK, Jakarta, Selasa (30/1). Penerbitan Peraturan OJK tersebut berisi tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, penilaian kesesuaian produk, serta prosedur pelaporan transaksi keuangan, pengaduan, serta penyelesaian sengketa. ANTARA FOTO/Yudhi MahatmaJakarta, GATRAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu satu tahun untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang tercantum dari Peraturan OJK (POJK) baru no 01/POJK.07/2013.

Dalam kurun waktu tersebut, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan.

"Peraturan teknis tersebut nantinya akan sangat krusial karena akan mengatur hal-hal yang bersifat sektoral dan spesifik untuk diterapkan di setiap sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Selasa (30/7).

Muliaman menuturkan, dalam prinsip POJK sendiri pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen dalam tanggung jawab PUJK. PUJK juga berkewajiban menjaga keamanan transmisi informasi ketika berkomunikasi dengan konsumen, terutama melalui media elektronik.

Selain itu, lanjut dia, PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai PUJK dan pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.

"PUJK juga wajib menjaga kerahasiaan informasi/data pribadi konsumen. Lembaga jasa keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data atau informasi konsumen kepada pihak ke tiga," ujarnya

Terkait sanksi, PUJK yang melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK ini bisa dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar  sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha. (*/DKu)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions