Created on Tuesday, 30 July 2013 15:06 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu satu tahun untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang tercantum dari Peraturan OJK (POJK) baru no 01/POJK.07/2013.
Dalam kurun waktu tersebut, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan.
"Peraturan teknis tersebut nantinya akan sangat krusial karena akan mengatur hal-hal yang bersifat sektoral dan spesifik untuk diterapkan di setiap sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Selasa (30/7).
Muliaman menuturkan, dalam prinsip POJK sendiri pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen dalam tanggung jawab PUJK. PUJK juga berkewajiban menjaga keamanan transmisi informasi ketika berkomunikasi dengan konsumen, terutama melalui media elektronik.
Selain itu, lanjut dia, PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai PUJK dan pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK.
"PUJK juga wajib menjaga kerahasiaan informasi/data pribadi konsumen. Lembaga jasa keuangan dilarang dengan cara apapun memberikan data atau informasi konsumen kepada pihak ke tiga," ujarnya
Terkait sanksi, PUJK yang melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK ini bisa dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha. (*/DKu)
Berita Lainnya :