Created on Tuesday, 30 July 2013 21:48 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Setelah Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar, warga bakal diproteksi Asuransi Mikro Kebakaran. Rencananya, sebanyak 3.000 warga tidak mampu korban kebakaran di 11 kecamatan di ibukota akan dilindungi asuransi. Asuransi Mikro Kebakaran ini diberikan untuk membantu korban memperbaiki tempat tinggalnya. Selama ini, korban kebakaran hanya menerima bantuan logistik makanan dan minuman tetapi kesulitan mendapatkan biaya perbaikan rumah.
Warga korban kebakaran, dengan kondisi rumah dilalap si jago merah mendapatkan santunan Rp 3 juta. Diharapkan, program ini menjadi solusi untuk meringankan beban bagi masyarakat tidak mampu yang terkena bencana kebakaran.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Ery Basworo mengatakan, pemberian asuransi disesuaikan dengan tingkat kerentanan terhadap ancaman bahaya kebakaran. Jakarta merupakan provinsi yang pertama kali meluncurkan program tersebut.
"Program ini baru pertama kali di luncurkan di Indonesia. Banyak warga kurang mampu yang manjadi korban kebakaran di Jakarta membutuhkan santunan dana dengan akses cepat," kata Ery di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Asuransi tersebut diberikan kepada warga yang sudah didata oleh Pemprov DKI. Dengan ketentuan warga tersebut benar-benar tidak mampu, memiliki rumah atau tempat tinggal yang tidak sengketa dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang didampingi Kepala Pelaksana BPBD DKI Ery Basworo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Subedjo, dan Kepala Dinas Sosial DKI Kian Kelana akan memberikan asuransi tersebut terhadap perwakilan warga dari 11 kecamatan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggandeng PT Asuransi Central Asia (ACA), PT Indofood Sukses Makmur, PT Bogasari Flow Mills, PT Nasional RE, dan PT. Rasuransi Indonesia akan memberikan proteksi Asuransi Mikro Kebakaran bagi warga yang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Asuransi ini diberikan secara gratis selama 1 tahun kepada 3.000 rumah di 11 Kecamatan
Adapun 11 kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Tambora sebanyak 600 rumah, Kecamatan Johar Baru sebanyak 400 rumah, Kecamatan Senen sebanyak 200 rumah, dan Kecamatan Tanah Abang sebanyak 200 rumah.
Selanjutnya, Kecamatan Sawah Besar ada 200 Rumah, Kecamatan Cakung ada 300 rumah, Kecamatan Pulo Gadung ada 200 Rumah, Kecamatan Pesanggrahan ada 200 rumah, Kecamatan Cilincing ada 200 rumah, Kecamatan Penjaringan ada 200 rumah, dan Kecamatan Pademangan 300 rumah. (*/Zak)
Berita Lainnya :