Pages

Rabu, 31 Juli 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Eksekutor Cebongan dituntut 12 tahun
Jul 31st 2013, 05:29, by BBC Indonesia

Sidang kasus Cebongan

Para terdakwa mengakui mereka sakit hati atas kematian rekan ditangan korban.

Eksekutor tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman dituntut Oditur pada Pengadilan Militer Jogjakarta dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Oditur Letnan Kolonel Budiharto, Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon telah mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat dengan melakukan perbuatan pembunuhan yang melanggar hukum.

Selain dituntut 12 tahun potong masa tahanan, terdakwa juga dituntut dengan pemecatan dari kesatuannya di Korps Pasukan Khusus, Kopassus.

Dua terdakwa lain, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto serta Kopral Satu Kodik, masing-masing dituntut hukuman 10 dan 8 tahun penjara juga disertai sanksi pemecatan.

Masih ada sembilan anggota Kopassus lainnya yang juga menunggu pembacaan tuntutan dari 12 terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman pada Sabtu 23 Maret 2013.

Klik Para terdakwa mengakui perbuatan merencanakan penyerangan sebagai balas dendam atas kematian salah seorang kawan mereka, Serka Heru Santoso, yang diduga tewas akibat pengeroyokan empat korban di sebuah kafe di kota Yogya.

Dalam dakwaan terdakwa Ucok Simbolon mengakui, dirinya menjadi penembak empat tahanan yakni Hendrik Angel Sahetapi, Yohanes Juan Manbait, Gameliel Yermianto Rohi Riwu, dan Adrianus Candra Galaja, dengan menggunakan senapan standar Kopassus, AK-47.

Penuturan saksi maupun pengakuan pelaku menunjukkan eksekusi dilakukan dengan cepat dan dari jarak dekat.

Kasus ini langsung memantik debat dimana para prajurit Kopassus dianggap melangkahi aturan hukum demi membalaskan dendam pada kawan mereka.

"Tidak semua masyarakat mencela atas tindakan ini, khususnya masyarakat Yogya. Mereka merasa diuntungkan atas perbuatan para terdakwa"

Sorotan tajam diarahkan pada aparat TNI karena hanya berselang sebulan sebelumnya juga terjadi penyerangan prajurit terhadap markas polisi Ogan Komiring Ulu, Sulamatera Selatan yang juga dituding bermotif balas dendam atas kematian seorang prajurit TNI Yon Armed 7615 Tarik/Cailendra Martapura akibat tembakan seorang petugas polisi setempat.

Sembilan belas prajurit didakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman, sebagian antara 3-4 tahun penjara.

Meski demikian dalam berbagai debat di tengah publik, tak semua kalangan menyalahkan ekasi para tentara ini. Dalam kasus Cebongan misalnya, sebagian masyarakat Yogya menyatakan sikap prajurit Kopassus itu muncul karena lemahnya penegakan hukum yang mestinya dilakukan aparat kepolisian.

Oditur Militer Budiharto saat membacakan tuntutan terhadap pelaku penyerangan cebongan mengatakan, fakta ini layak masuk dalam daftar hal meringankan para terdakwa.

"Tidak semua masyarakat mencela atas tindakan ini, khususnya masyarakat Yogya. Mereka merasa diuntungkan atas perbuatan para terdakwa," kata Oditur.

Selain makan korban jiwa para korban dan saksi penjara terhadap para terdakwa pelaku, kasus ini juga membuatKlik Kapolda Yogyakarta dan Pangdam IV Diponegoro dicopot dari jabatannya menyusul terungkapnya pelaku penyerangan bersenjata di Cebongan tersebut.

Kuasa Hukum para terdakwa Cebongan akan berkesempatan menyampaikan pembelaan, dalam sidang lanjutan 14 Agustus mendatang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions