POLHUKAM
Rabu, 31 Juli 2013 12:01 wib
Mustholih - Okezone
JAKARTA- Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membantah kliennya, takut ditahan terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Kata dia, Anas tidak takut ditahan.
Dia menegaskan Anas kapan pun siap ditahan demi menjalani proses hukum Hambalang. "Selama ini setiap tersangka harus ditahan di KPK, itu yang kami persilakan. Meski penahanan itu tidak imperatif sifatnya. Tidak wajib apalagi kalau orangnya kooperatif," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Anas sedianya diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia batal hadir dengan alasan ada kesibukan yang tidak bisa ditunda. "Kita mau menyampaikan surat pada KPK bahwa Anas belum bisa berkesempatan hadir pada pemeriksaan hari ini. Karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang," kata Firman ditemani tim kuasa hukum Anas lainnya.
Selanjutnya, Firman meminta agar penjadwalan ulang nanti bisa direalisasikan usai lebaran. "Kita menjadwalkan habis lebaran," ungkap Firman.
Anas Urbaningrum disangka menerima gratifikasi, antara lain, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK. Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(ugo)
Berita Selengkapnya Klik di Sini