Created on Thursday, 26 September 2013 14:57 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Olga Syahputra kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap seorang dokter cantik, Febby Karina. Kejadian itu berlangsung di studio antv di kawasan Epicentrum, Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Mei 2013. Dalam pemeriksaan yang semula dijadwalkan Rabu (25/9), presenter yang kerap tampil di sejumlah stasiun televisi tersebut, tidak datang bahkan tidak memberikan alasan kenapa berhalangan hadir.
"Seharusnya kemarin datang memenuhi panggilan, tapi tidak hadir. Dan minggu depan penyidik akan kembali memanggil tersangka (Olga) dengan panggilan kedua," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/9).
Pihak penyidik pada jadwal pemeriksaan yang kedua nanti, akan menentukan kapan Olga harus datang. "kalau koperatif kan mestinya dia datang saat panggilan pertama, tidak perlu ada panggilan kedua," tegas Rikwanto.
Sebelumnya Olga diadukan Febby ke SPK Polda Metro Jaya, Rabu (19/6), dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum-PMJ. Olga diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana dalam UU ITE, dan disangkakan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (WFz)
Berita Lainnya :