Pages

Jumat, 16 Agustus 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Web Performance eBook

A Beginner's Guide to Web Performance is a free 20 page eBook covering all the basics of site speed & performance. Download it to be on the way to a faster website!
From our sponsors
Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Pabrik Narkoba Cipinang
Aug 16th 2013, 10:30

Created on Friday, 16 August 2013 17:30 Published Date

para tersangka pembuat shabu di lapas Cipinang (Wem Fernandes)Jakarta, GATRAnews - Bisnis narkotika tidak henti-hentinya berkembang dalam Lembaga Pemasyakatan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2013 lalu kembali meringkus 10 orang yang memproduksi barang setan tersebut di dalam LP Kelas II A Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Ironisnya, big boss yang mengatur skema produksinya adalah Freddy Budiman, terpidana mati kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi yang diimpor ilegal dari China.

Demikian pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, Jumat (16/8). "Dari seluruh rangkaian Narkotika itu memang benar yang menjadi master mind-nya adalah Freddy Budiman yang kini mendekam di LP Besi, Nusakambangan, Jawa Tengah," jelasnya kepada wartawan. 

Arman Depari menjelaskan kronologi terbongkarnya jaringan 'pabrik' Narkoba di Lapas Cipinang tersebut. Dimulai dari penangkapan terhadap JW, 40 tahun, seorang ibu rumah tangga yang ditugaskan oleh SR (napi pondok bambu) untuk mengambil 300 gram sabu dari AS yang berada dalam Lapas Narkotika. JW dibekuk petugas di lapangan parkir LP Narkotika Cipinang. Dari keterangannya, petugas kembali menyita 2,5 kg shabu di Surabaya yang dikirim melalui paket ekspedisi oleh napi di Cipinang. "Namun kejelasan soal produksi barang belum bisa dipastikan," jelasnya. 

Petugas, lanjutnya, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang di Jl. Kartini, Jakarta Pusat atas nama Mamat (50) dan GW (46) yang masih berstatus sebagai PNS Lapas Narkotika. Peran dari GW adalah menerima 2.625 gram sabu dan 566 gram sabu dari tangan FB serta menyerahkannya kepada Mamat. 

Ke sepuluh nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GW, Mamat, MY, JW, HC, VC, AS, FB, AH,TR. "Hasil pengembangan dan penyidikan terakhir, kami tetapkan 10 tesangka, 9 adalah napi binaan di Lp Narkotika sedangkan satu adalah pegawai dan akan kami tindaklanjuti pemanggilan," tandasnya. 

Ditempat yang sama, Irjen Kemenkum HAM, Agus Sukiswo menegaskan tidak ada masalah birokrasi bagi pihak kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di dalam LP.  Justru ini menunjukan kerjasama yang terjalin antara petugas polisi dan institusi dibawah Kemenkum dan HAM.  Namun, ia menegaskan kalau KA Lapas Cipinang akan tetap diperiksa terkait produksi di dalam LP tersebut. 

"Untuk kesekian kali, cuma perlu dipahami juga bahwa lapas bukan tempat yang dihuni malaikat dan  tidak bisa dijangakau oleh hal-hal yang tidak baik. Dari ratusan pegawai yang ada, cuma beberapa orang saja," tambah Wibowo Joko Harjono, Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan.  (WFz)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions