Lindsay Sandiford masih berpeluang untuk mengajukan PK setelah kasasinya ditolak oleh MA.
Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang ditolak oleh terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Inggris, Lindsay June Sandiford.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Rdwan Mansyur menyampaikan kabar tersebut kepeda BBC hari Jumat (30/08).
"MA menjatuhkan putusan pidana menolak kasasi terdakwa Lindsay June Sandiford," kata Ridwan melalui pesan pendek yang dikirimkannya.
"Terdakwa terbukti membawa 3.388,7 gram kokain ke Indonesia."
Dia mengatakan majelis hakim yang terdri dari Artijo Alkotsar, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya menjatuhkan putusan perkara ini pada hari Kamis (29/08).
Sandiford sebelumnya mengajukan Klik kasasi ke Mahkamah Agung pada bulan Mei lalu.
Dalam pembelaan di persidangan sebelumnya, Sandiford mengatakan, dia dipaksa membawa kokain tersebut, namun pembelaannya tidak diterima oleh hakim yang menyidangkan perkaranya baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan tinggi.
Hakim di Pengadilan Tinggi Bali mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan sudah tepat dan benar.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Denpasar, jaksa menuntut Klik penjara 15 tahun namun majelis hakim menjatuhkan hukuman mati dengan cara ditembak.
"MA menjatuhkan putusan pidana menolak kasasi terdakwa Lindsay June Sandiford"
Sandiford masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali, PK untuk menghindari eksekusi hukuman mati.
Dan jika PK-nya juga ditolak juga, satu-satunya peluang yang tersisa adalah memohon grasi kepada presiden.
Dalam kasus ini pihak keamanan Indonesia selain menangkap Sandiford juga menangkap Julian Ponder dan dua orang lainnya.
Di persidangan Julian Ponder yang berasal dari Brighton dipenjara enam tahun pada bulan Januari setelah dinyatakan bersalah karena memiliki 23 gram kokain.
Sementara dua orang warga Inggris lainnya divonis masing-masing empat tahun penjara karena kepemilikan narkotika dan satu tahun penjara karena lalai melaporkan tindak kejahatan penyelundupan narkoba.