Pages

Rabu, 28 Agustus 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Madesmith

Modern handmade. New designers every week.
From our sponsors
Menkeu terbitkan aturan stabilkan Rupiah
Aug 28th 2013, 06:41, by BBC Indonesia

Menteri Keuangan M Chatib Basri (kiri) menerbitkan peraturan menteri untuk hadapi gejolak ekonomi.

Menteri Keuangan Chatib Basri telah merevisi dan menerbitkan empat peraturan menteri untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat sekaligus untuk mengantisipasi kondisi perekonomian global.

Dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (28/08) pagi, Menkeu Chatib Basri mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu telah ditandatanganinya pada Selasa kemarin.

Menurutnya, secara garis besar, empat peraturan menteri meliputi, relaksasi kebijakan pada kawasan berikat, penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah.

Selanjutnya, dua peraturan menteri lainnya, adalah pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan buku, serta pengurangan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 bagi Wajib Pajak industri tertentu.

Penerbitan peraturan menteri ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melahirkan Klik empat paket kebijakan, Jumat (23/08), untuk menstabilkan nilai Rupiah dan saham yang sempat anjlok.

Pada pekan lalu, Klik nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta terus melemah, yang menyentuh level 10.875 per Dollar AS atau turun 100 poin (0,93%).

Sejumlah ekonom menyebutkan, ini adalah pelemahan terparah dalam empat tahun terakhir, sementara pengusaha sangat mengkhawatirkan laju penurunan nilai rupiah.

Nilai tukar rupiah selama beberapa pekan terakhir terus berfluktuasi di atas Rp 10.000 per Dollar AS. Bahkan, Selasa kemarin, nilai Rupiah di pasar spot mencapai Rp 11.335 per Dollar AS.

Tren pelemahan rupiah diprediksi masih akan berlanjut hingga awal 2014, walaupun pemerintah Indonesia optimis nilai tukar Rupiah rata-rata pada 2014 adalah Rp 9.750 per Dollar AS.

Dorong sektor industri

Permenkeu ini merupakan tindak lanjut empat paket kebijakan yang disiapkan untuk menstabilkan nilai Rupiah dan saham yang sempat anjlok

Lebih lanjut Chatib Basri menjelaskan, kawasan berikat saat ini akan digunakan hanya untuk kegiatan ekspor, sehingga investor domestik akan lebih menikmati.

Dengan demikian, menurutnya, industri-industri di kawasan berikat akan ada insentif untuk mendorong sektor industri.

Kawasan Berikat adalah tempat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

"Penambahan alokasi penjualan lokal untuk seluruh jenis barang diberikan 50 persen dari realisasi ekspor" katanya, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara.

Dia menjelaskan, untuk simplifikasi prosedur pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik atau suku cadang, cukup mendapat izin dari kantor pelayanan pabean setempat, tidak perlu lagi ke kantor wilayah untuk efisiensi.

Tentang peraturan menteri terkait pembebasan PPnBM, menurut Chatis Basri, bertujuan untuk membatasi barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPnBM.

Tidak tergolong mewah

"Dengan kebijakan ini, diharapkan harga barang-barang lebih terjangkau oleh kalangan luas dan pasar akan lebih bergairah."

Dia memberikan contoh, barang-barang yang sudah tidak tergolong mewah lagi, yaitu peralatan rumah tangga dengan harga Rp 5 juta atau Rp10 juta, pesawat penerima siaran televisi di bawah Rp 10 juta dan 40 inchi, lemari pendingin (kulkas) di bawah Rp 10 juta, mesin pengatur suhu udara (AC) di bawah Rp 8 juta, pemanas air dan mesin cuci di bawah Rp5 juta, proyektor dan produk saniter di bawah Rp10 juta.

"Dengan kebijakan ini, diharapkan harga barang-barang lebih terjangkau oleh kalangan luas dan pasar akan lebih bergairah," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, bertujuan untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal.

Lebih lanjut Chatib menjelaskan, peraturan menteri ketiga yang diterbitkan yaitu tentang pembebasan PPN atas impor atau penyerahan buku.

Menurutnya, ini untuk memperluas ruang lingkup pemberian fasilitas pembebasan tersebut, tidak hanya terbatas pada buku pelajaran umum, pelajaran agama dan kitab suci, tetapi juga untuk semua buku nonfiksi tanpa melalui rekomendasi kementerian terkait.

Adapun peraturan menteri yang keempat, Chatib Basri memaparkan bentuk insentif PPh, yakni pengurangan PPh 25 persen dari PPh pasal 25, bagi wajib pajak tidak berorientasi ekspor, sementara untuk yang berorientasi ekspor, pengurangan pajak sebesar 50 persen pada masa pajak Agustus 2013.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions