Sejumlah Alutsista baru diterima TNI AL di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Liputan6.com, Jakarta - Malaysia diduga melakukan pelanggaran batas laut wilayah dengan memasang tiang pancang di perbatasan di Tanjung Datu, Kalimantan Barat. Informasi itu dibenarkan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Kolonel Laut Manahan Simongkir.
Mantan Ban I Ren Staf Operasi KSAL ini menuturkan kejadian bermula dari laporan kapal patroli milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini, pihaknya sudah mengirim kapal dan pesawat patroli untuk menyelidiki pelanggaran tersebut.
"Betul TNI AL telah mengirim KRI SSA378 dan 1 Pesawat MPA U-621 ke TKP untuk melakukan pengecekan di lapangan. Kronologi, KN (Kapal Negara) Alnilam milik Kemenhub melaporkan 3 tugboat, 4 tongkang dan 1 kapal TLDM (Tentara Laut Diraja Malaysia) melaksanakan pemancangan 3 tiang pancang," ucap Manahan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, (19/5/2014).
Lanal Pontianak mendapat laporan dugaan pelanggaran batas wilayah ini pada Sabtu 17 Mei 2014 kemarin. Terkait dugaan tersebut, Lanal Pontianak langsung mengirim kapal dan membuat foto udara.
"Tiang pancang itu sudah terpasang pada pos 02 05 053U/109 36 760T. KRI SSA baru saja tiba di TKP pada 14.30 WIB. Saat ini TNI AL masih menunggu hasil investigasi detailnya," tutupnya.
Kasus batas laut wilayah atau laut teritorial antara Malaysia dan Indonesia sudah lama terjadi. Pada 17 Maret 1970 telah disepakati dan diratifikasi UU No 2 Tahun 1971 mengenai Perjanjian Batas Laut Teritorial. Namun batas laut sekitar Tanjung Datu dan perairan blok Ambalat hingga kini masih dalam proses perundingan.
Kemudian, pada 2005 Indonesia dan Malaysia sepakat mengadakan Joint Verification Survey untuk menentukan common point (poin bersama) di sekitar Tanjung Datu guna penarikan garis batas laut teritorial. (Ans)
(Muhammad Ali ) ;