Pages

Jumat, 30 Mei 2014

Berita Politik, Hukum, Dunia - Indonesia News Today
Liputan6.com Indonesia News Today, menyajikan kabar berita terkini indonesia dan dunia internasional meliputi berita politik hingga hukum dan kriminal 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
Ulama Saudi: Chatting Online Pria-Wanita Haram
May 30th 2014, 00:21, by Rizki Gunawan

Liputan6.com, Riyadh - Percakapan di dunia maya antara laki-laki dan perempuan dinyatakan haram oleh ulama terkemuka Arab Saudi Sheikh Abdullah al-Mutlaq. Anggota Dewan Komite Ulama Senior Arab Saudi itu memperingkatkan untuk menjauhi chatting seperti itu.

Seperti dilaporkan media lokal al-Eqitisadiya yang dimuat Al-Arabiya, Jumat (30/5/2014), chatting di jejaring sosial masuk dalam larangan yang disebut khulwa, atau situasi di mana seorang pria dan wanita yang bukan muhrim berada di ruang pribadi.

"Setan akan hadir saat percakapan online antara pria dan wanita terjadi," ujar al-Mutlaq dalam siaran radio lokal. Dia mengingatkan hal itu melanggar hukum Islam dan bisa menimbulkan dosa.

Dia pun melarang lelaki dan perempuan mengobrol lewat media sosial meskipun pembicaraannya hanya sebatas hal wajar, atau bahkan soal menerima masukan dan saran.

Mendengar larangan itu, pro dan kontra muncul di permukaan jejaring sosial. Ada yang setuju dengan larangan itu. Ada juga yang mengecamnya. Bagi yang tak setuju, mereka menyindir, "kenapa tidak sekalian saja sesama wanita dilarang chatting."

Pendapat lain muncul di media sosial Negeri Kaya Minyak itu, seperti dilaporkan Arab News, bahwa mungkin saja chatting antara pria dan wanita yang bukan muhrim bisa berujung kehamilan.

Larangan Mengemudi

Selain chatting, seorang wanita dilarang mengemudi sendiri untuk bepergian ke luar rumah. Larangan terhadap wanita untuk mengemudi itu diberlakukan di Arab Saudi sejak 7 November 1990, berdasarkan fatwa Dewan Senior Ulama Negara yang dipimpin Raja Abdullah bin Abd al-Azis.

Larangan tersebut ditetapkan atas dasar bahwa wanita mengemudi sangat rentan dengan pelepasan jilbab yang mereka kenakan dan larangan wanita bepergian tanpa didampingi muhrim atau suaminya.

Seorang ulama Arab Saudi Sheikh Saleh al-Lohaidan mengatakan, mengendarai mobil dapat merusak rahim wanita dan menyebabkan gangguan klinis pada anak-anak mereka.

"Ilmu fisiologi menyebutkan mengemudikan mobil secara otomatis mempengaruhi rahim dan menekan panggul," kata Al-Lohaidan, seperti dikutip dari BBC. "Inilah sebabnya kita temukan mengapa anak-anak yang lahir dari sebagian besar wanita yang selalu menyetir mengalami gangguan klinis."

Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman. Seperti yang terjadi pada akhir April 2014 lalu. Seorang pria dikenakan denda 900 riyal atau sekitar Rp 2,7 juta oleh Satuan Lalu Lintas Kota Al-Qatif, Arab Saudi, lantaran membiarkan istrinya mengemudi. Selain itu, mobilnya disita selama 7 hari.

Selain suami, sang istri juga dikenai hukuman karena mengemudikan mobil suaminya itu. Namun tak dijelaskan, hukuman apa yang diberikan kepada perempuan tersebut.

(Rizki Gunawan) ;

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions