ilustrasi (Okezone) BEKASI - Seorang kepala desa di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tersangkut tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Penahanan tersangka yang diketahui berinisial G yang merupakan Lurah Taman Sari, Kecamatan Setu dilakukan setelah pihak Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Karena yang pasti kita melakukan penahanan untuk mempermudah proses penanganannya sehingga menurutnya hemat penyidik perlu dilakukan penahanan," ujar Kasie Pidana Khusus Kajari Cikarang, Evan Satrya, Rabu (28/5/2014).
Menurutnya, tersangka diketahui melakukan korupsi ketika menjabat sebagai kepala desa. Saat ditanya soal kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, Evan belum bisa menyebutnya karena masih dalam penyidikan.
"Kita masih belum bisa sebutkan angka pastinya karena itu nantinya akan jadi materi penyidik. Tapi yang jelas ratusan juta. Itu merupakan hasil perhitungan BPKP," paparnya.
Tersangka untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Kota Bekasi untuk selanjutnya akan dibawa ke LP Kebonwaru, Bandung.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi oleh G bermula saat dirinya mengajukan pembangunan kantor desa tempatnya menjabat sebagai lurah.
Namun, semua dana untuk pembangunan kantor ternyata seluruhnya masuk ke rekening pribadinya. Pihak Kejari Cikarang rencananya akan memproses kasus ini untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Ini akan kita proses lebih intensif, kita sudah minta ke tim penyidik untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Hasil penyidikan kita mengarah ke lurah ini karena semua uang masuk ke rekening lurah ini," tutupnya. (put)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.