NASIONAL
Sabtu, 20 Juli 2013 04:04 wib
K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Menakertrans Muhaimin Iskandar (Foto:Okezone)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk posko pusat pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan mudik lebaran tahun 2013. Posko tersebut bertempat di Gedung Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.
Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan, Posko Pengaduan THR ini juga melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.
"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Muhaimin mengatakan posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat, maupun di daerah. Sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya.
Setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti.
Posko pemantauan THR juga menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan " paparnya.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR
"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," tegasnya.
Berdasarkan laporan posko pemantauan THR tahun 2012 lalu tercatat 28 pengaduan THR yang berasal dari berbagai daerah. Semua pengaduan dari para pekerja/buruh tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan koordinasi bersama dinas-dinas tenaga kerja setempat
"Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR," terangnya. (ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini