Pages

Rabu, 19 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Korupsi Dana Speedboat, 8 Orang Ditahan Jaksa
Jun 18th 2013, 21:36

NUSANTARA

Rabu, 19 Juni 2013 04:36 wib

Sefnat Besie - Sindo TV

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

KEFAMENANU - Delapan orang terdakwa dalam Kasus proyek pengadaan Speedboat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur siang tadi diserahkan dari kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.  
 
Delapan orang itu diantaranya, Maksimus Tanesib (MT) selakau Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan saat itu, Markus Tupen selaku penerima kuasa Direktris CV Inne mandiri, Dilvianus Octory Boy selaku konsultan serta lima orang panitia PHO, Alex Naikofi Cs.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, mengatakan, delapan orang itu saat ini ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi dana pengadaan kapal pengawas jenis speed boat Tahun 2009 untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) perikanan Wini, Kecamatan Insana Utara dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu dana Rp910.808.800.
 
"Untuk kerugian negara atau yang dibobol oleh delapan orang itu sebesar Rp117.450.000 dalam kegiatan pelaksanaan proyek, namun di sini kita juga temukan adanya kelebihan pembayaran oleh bendahara sekira Rp3.733.000, jadi total keseluruhan sebesar Rp121.183.000," terang Dedie di Kefamenanu, NTT, Selasa, (18/06/2013).
 
Dedie mengatakan, dalam fakta yang ditemukan di lapangan soal kasus ini, untuk item pekerjaan kapal tersebut hanya mencapai fisik 82,94 persen. Namun, anehnya pencairan dana malah sudah mencapai seratus persen dan itu sudah diserahterimakan pada pihak pengguna barang dan jasa.
 
"Nah disini peran dari konsultan pengawas dan peran dari panitia atau tim PHO, mereka sudah diserahterimakan dan kita tahan hari ini," kata Dedie, mantan kasie Datun Kejaksaan Negeri tangerang.
 
Edie menambahkan, selain delapan orang tersebut, ada Direktris CV Inne mandiri yang belum menjadi tahanan Kejaksaan namun pihaknya sudah menyatakan perkara itu sudah lengkap baik syarat formil maupun materil.
 
"Sesuai rencana, pekan depan sekira tanggal 25 Juni, perkara ini sudah bisa dilimpahkan untuk mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di Kupang," ungkap Dedie.
(Sefnat Besie/Sindo TV/hol)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions