Created on Friday, 24 May 2013 13:26 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 15 temuan pelanggaran hukum yang dilakukan 22 perusahaan yang 15 di antaranya perusahaan pertambangan besar di empat provinsi.
Keterangan tersebut disampaikan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ali Masykur Musa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, (24/5), usai melakukan rapat koordinasi dengan KPK.
"BPK menemukan 15 temuan oleh 22 perusahaan, melakukan penambangan tanpa izin mulai dari eploitasi, di mana menambang dan melakukan ekspolari sampai eksploitasi hutan tanpa izin, tidak dilengkapi dengan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)," ungkapnya.
Menurutnya, temuan tersebut telah disampaikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti karena berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah. "Itu sudah menjadi usulan kami kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti."
Pria yang akrab disapa Cak Ali ini menerangkan, akibat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, maka negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 100 miliar. "100 miliar lebih dikit lah. Ini yang terakhir, belum lagi yang berikutnya."
Adapun keempat provinsi yang menjadi lokasi penambangan liar ke-22 perusahaan, termasuk perusahaan pertambangan besar itu terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), Maluku Utara (Malut), Papua Barat, dan Riu.
"Ada empat provinsi yang besar di Kalteng, Riau, Raja Ampat, dan Malut. Jadi demikian potensinya plus minus 100 miliar. Yang kita temukan, adalah menambang tampa izin, tapi sudah keruk kekayaan negara," tandasnya. (IS)
Berita Lainnya :