Pages

Jumat, 24 Mei 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Turki batasi penjualan minuman beralkohol
May 24th 2013, 12:05

Parlemen Turki

Presiden Abdullah Gul akan menandatangani UU sebelum diberlakukan.

Parlemen Turki meloloskan undang-undang kontroversial yang membatasi penjualan dan iklan minuman beralkohol.

Undang-undang itu membatasi perusahaan minuman beralkohol menjadi sponsor acara dan tempat-tempat penjualan.

Penjualan minuman beralkohol antara jam 22:00 sampai jam 06:00 pagi juga dilarang.

Partai yang memerintah AK -yang memiliki dasar Islam- mengatakan undang-undang itu akan melindungi penduduk Turki, khususnya anak-anak muda dari pengaruh buruk alkohol.

Pihak kritikus mengatakan langkah itu adalah upaya pemerintah menerapkan agenda Islam terhadap Turki, negara sekuler dengan penduduk mayoritas Muslim.

Film seri televisi, film dan juga video musik tidak diizinkan menayangkan gambar minuman beralkohol.

Mereka yang ketahuan mabuk sambil mengendarai mobil juga akan dikenakan sanksi berat.

Pengemudi yang memiliki ambang batas alkohol 0,05% pada kandungan darah saat diperiksa akan didenda sekitar 300 euro, dan SIM disita selama enam bulan.

Pengemudi mabuk dengan kandungan alkohol lebih dari 0,1% menghadapi penjara maksimal dua tahun.

Undang-undang itu harus ditandatangani oleh Presiden Abdullah Gul sebelum berlaku.

Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan yang telah berkuasa selama lebih dari satu dekade, sering dituduh ingin menjadikan Turki lebih konservatif.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions