PERBANKAN
Kamis, 24 Oktober 2013 18:43 wib
Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone
Logo OJK. (Foto: Fakhri Rezy/Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mencabut izin usaha sembilan perusahaan modal ventura. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
"Karena perusahaan tidak aktif, sudah tidak terjadi aktivitas usaha. Tinggal plangkat perusahaannya saja," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I (IKNB I) OJK Ngalim Sawega di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Ngalim mengatakan saat ini jumlah perusahaan modal ventura mencapai 98 perusahaan dengan total aset mencapai Rp8,4 triliun dengan nilai liabilitas sebesar Rp5,11 triliun dan jumlah pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp5,452 triliun.
Kesembilan perusahaan itu antara lain PT Dinamika Sistem Sejahtera , PT Handa Putra Capital, PT Inkapita Venture, PT Jasa Dinamika Venture Coorporation, PT Mahe Investama, PT Yao Capital, PT Abalone Cyber Capitalindo, PT Brata Ventura dan PT Bhakti Sarana Ventura.
Ngalim mengatakan sebelumnya OJK juga telah membekukan 15 perusahaan modal ventura dengan jumlah aset Rp10 miliar.
Dia menambahkan OJK telah melakukan membatasi kegiatan usaha lima dari jumlah perusahaan tersebut dan satu masih dalam proses pengembalian izin. (rez) (wdi)
Berita Selengkapnya Klik di Sini