Pages

Jumat, 25 Oktober 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Korupsi 2 Pejabat Pelindo Samarinda ke Tahap Penuntutan
Oct 24th 2013, 20:22

Created on Friday, 25 October 2013 03:22 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera melimpahkan berkas penyidikan milik dua pejabat PT Pelindo IV Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, ke tahap penuntutan, dalam kasus korupsi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 1,3 miliar, di PT Pelindo IV Cabang Samarinda.

"Dalam waktu dekat, perkara ini segera ditingkatkan ke penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (24/10).

Untung mengungkapkan, kedua berkas tersebut merupakan milik tersangka Johnson Simanjorang selaku Manager Keuangan dan Edy Djoni Markus Nursewan selaku General Manager.

Untung menuturkan, kasus  penyimpangan Jasa Penundaan (assist tug) di PT Pelindo IV Cabang Samarinda yang diduga dilakukan dua tersangka tersebut, bermula saat PT Pelindo IV Cabang Samarinda melakukan pengelolaan jasa penundaan untuk kapal tongkang yang melewati 3  jembatan di Sungai Mahakam, yaitu jembatan Mahulu, Mahkota II, dan Mahakam.

Dalam setiap penggunaan jasa tunda tersebut, kata Untung, dikenakan tarif sebesar Rp 1.825.000 (Rp 1,8 juta) untuk setiap kali melewati satu jembatan yang di dalamnya terdapat komponen PNBP sebesar 20% untuk penggunaan kapal jasa tunda yang bukan milik PT Pelindo, dan 1,75% jasa kontribusi. 

Dalam pelaksanaan jasa tunda ini, imbuhnya, pihak PT Pelindo bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Merah Putih, PT NSS, PT Fatah 99, dan CV ADS dengan menetapkan pungutan PNBP yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya.

Selain itu, lanjut Untung, PT Pelindo IV Cabang Samarinda juga telah memungut 18% tanpa dasar hukum yang jelas dalam setiap penggunaan jasa tunda dan juga memungut 10%-12,5% seolah-olah untuk PPN dari CV ADS.

"Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan sejumlah kurang lebih Rp 1.300.000.000 (Rp 1,3 miliar)," ungkap Untung.

Menurutnya, angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah, karena perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, belum selesai dilakukan. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions