Created on Friday, 25 October 2013 03:22 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur segera melimpahkan berkas penyidikan milik dua pejabat PT Pelindo IV Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, ke tahap penuntutan, dalam kasus korupsi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 1,3 miliar, di PT Pelindo IV Cabang Samarinda.
"Dalam waktu dekat, perkara ini segera ditingkatkan ke penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Kamis (24/10).
Untung mengungkapkan, kedua berkas tersebut merupakan milik tersangka Johnson Simanjorang selaku Manager Keuangan dan Edy Djoni Markus Nursewan selaku General Manager.
Untung menuturkan, kasus penyimpangan Jasa Penundaan (assist tug) di PT Pelindo IV Cabang Samarinda yang diduga dilakukan dua tersangka tersebut, bermula saat PT Pelindo IV Cabang Samarinda melakukan pengelolaan jasa penundaan untuk kapal tongkang yang melewati 3 jembatan di Sungai Mahakam, yaitu jembatan Mahulu, Mahkota II, dan Mahakam.
Dalam setiap penggunaan jasa tunda tersebut, kata Untung, dikenakan tarif sebesar Rp 1.825.000 (Rp 1,8 juta) untuk setiap kali melewati satu jembatan yang di dalamnya terdapat komponen PNBP sebesar 20% untuk penggunaan kapal jasa tunda yang bukan milik PT Pelindo, dan 1,75% jasa kontribusi.
Dalam pelaksanaan jasa tunda ini, imbuhnya, pihak PT Pelindo bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Merah Putih, PT NSS, PT Fatah 99, dan CV ADS dengan menetapkan pungutan PNBP yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya.
Selain itu, lanjut Untung, PT Pelindo IV Cabang Samarinda juga telah memungut 18% tanpa dasar hukum yang jelas dalam setiap penggunaan jasa tunda dan juga memungut 10%-12,5% seolah-olah untuk PPN dari CV ADS.
"Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan sejumlah kurang lebih Rp 1.300.000.000 (Rp 1,3 miliar)," ungkap Untung.
Menurutnya, angka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah, karena perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, belum selesai dilakukan. (IS)
Berita Lainnya :