Pages

Rabu, 02 Oktober 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Want free Kindle ebooks?

Sign up to receive the best freebie Kindle ebook deals in your email every day.
From our sponsors
Setelah diisolasi 40 tahun, napi bebas akibat kasus cacat hukum
Oct 2nd 2013, 06:38, by BBC Indonesia

Herman Wallace

Negara bagian ditekan membebaskan Wallace atas dasar kemanusiaan.

Hakim di negara bagian Louisiana, AS, membatalkan vonis bersalah dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa seorang napi yang sakit keras setelah ia mendekam 40 tahun di penjara isolasi.

Hakim Brian Jackson menyatakan vonis atas Herman Wallace yang dijatuhkan pada 1974 tidak konstitusional dan memerintahkan agar ia dibebaskan.

Wallace, 71, didiagnosis dengan kanker hati tahun ini dan hanya punya waktu beberapa pekan lagi.

Ia adalah satu dari tiga pria yang divonis bersalah atas pembunuhan seorang sipir pada 1972 yang dikenal sebagai kelompok Angola Three.

Mereka semua menyatakan tidak bersalah.

Salah satunya adalah Robert King, yang dibebaskan pada 2001. Wallace dan satu pria lainnya, Albert Woodfox, dipenjara di sel isolasi dan hanya diizinkan keluar untuk mandi atau berolahraga satu jam sehari.

Selama puluhan tahun, mereka menjadi obyek kampanye internasional yang meyakini bahwa ketiganya tidak bersalah atas pembunuhan tersebut.

Menurut para pembela mereka, ketiganya dinyatakan bersalah hanya karena terlibat dengan kelompok militan Black Panther.

Jaksa Hillar Moore dari Baton Rougue, Louisiana, mengatakan ia akan mengajukan banding atas perintah pembebasan Wallace.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions