Created on Wednesday, 25 September 2013 20:50 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olga Syahputra sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukannya terhadap seorang dokter cantik, Febby Karina. Kejadian tersebut terjadi di studio antv, Epicentrum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada tanggal 23 Mei 2013. Demikian pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto. "Ya, Olga dipanggil sebagai tersangka," jelasnya saat dihubungi wartawan, Rabu (25/9).
Presenter kondang yang sering memandu beberapa tayangan hiburan di sejumlah stasiun televisi tersebut, sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, sambung Rikwanto, Olga tidak datang memenuhi panggilan.
Sebelumnya Olga diadukan Febby ke SPK Polda Metro Jaya, Rabu (19/6), dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum-PMJ. Olga diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan atau tindak pidana dalam UU ITE, dan disangkakan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (WFz)
Berita Lainnya :