Pages

Sabtu, 17 Agustus 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Free Website Monitoring

Get free 24x7 website performance monitoring from any browser, device & location. Plus unlimited email alerts & free competitor benchmarking!
From our sponsors
Ketua KPK Tak Takut Periksa Jero Wacik
Aug 16th 2013, 07:53

Created on Friday, 16 August 2013 14:53 Published Date

Ketua KPK Abraham Samad (ANTARA/Rosa Panggabean)Jakarta, GATRAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan pihaknya tidak takut untuk memanggil dan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dalam kasus dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini, yang mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Dulu si Menpora itu aja lebih anak emas, bos," kata Abraham di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Jum`at (16/8), seperti dikutip Antara.

Menurutnya, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Jero Wacik bila hasil verifikasi dokumen-dokumen yang disita cocok dengan keterangan para tersangka dan saksi.

Berdasarkan keterangan Rudi kepada penyidik, kasus suap yang tertangkap tangan oleh KPK pada Selasa (13/8) malam turut menyeret nama Jero Wacik. "Karena keterangan Rudi itu masih bersifat berdiri sendiri, bisa dikatakan itu bukti untuk memanggil seseorang sebagai saksi, tapi harus didukung juga oleh fakta-fakta lain," ujar Abraham.

KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini dan Devi Ardi dari swasta sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sedangkan Simon Tanjaya dari perusahaan Kernel Oil Pte Ltd ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara Rudi Rubiandini dan pelaku swasta Devi Ardi sebagai penerima suap dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pelaku pemberi suap Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DH)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions