POLHUKAM
Selasa, 12 November 2013 23:34 wib
Achmad Fardiansyah - Okezone
Rumah Anas digeledah KPK (Foto: Dony/Okezone)
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanungrum, Firman Wijaya menolak atas pengeledehan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"KPK telah melakukan penggeledahan, rumah dan kantor PPI. Tentunya sikap kami adalah dengan tegas menyatakan menolak penggeledahan dan disertai penyitaan," Kata Firman Wijaya, kepada wartawan, di Jalan Teluk Semangka, Selasa (12/11/2013).
Menurutnya aksi pengeledahan yang dilakukan oleh KPK kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang dan uang kas milik organisasi PPI, sama sekali tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang disangkakan.
"Alasan hukum, termasuk dokumen yang digeledah dengan sejumlah uang, tidak ada korelasi yang dituduhkan. Yang kami tanyakan pada KPK kenapa harus melakukan penggeledahan di rumah ini, tanda tanya besar. Termasuk penyitaan uang, bahwa ini adalah uang milik PPI,"tuturnya
Sampai pada hari ini, lanjut Firman, kami tak tahu ada izin pada pengurus PPI. Pada saya juga tak ada izin untuk hal itu. Uang milik PPI. "Dalam BAP, kami menolak menandatangi penggeledahan dan tanda tangan BAP, pengeledahan dan penyitaan," tutupnya. (ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini