WONOGIRI - Entah apa yang ada dibenak Reliyanto (41), warga Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran, Wonogiri,Jawa Tengah hingga tega mencabuli Bunga,(3) bukan nama sebenarnya. Akibatnya bapak dua orang anak ini terpaksa mendekam di penjara untuk menanggung perbuatan bejatnya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat Reliyanto bertandang ke rumah orang tua bunga yang masih tetangganya tersebut. Saat itu, tersangka berdalih ingin memeperbaiki sepeda motor milik orang tua bunga.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Wonogiri, tersangka mengaku tiba-tiba terangsang saat melihat korban. Kemudian tersangka memberi uang Rp2000 kepada korban, agar korban mau ikut dengan dirinya.
Karena tersangka adalah tetangga korban, maka tanpa rasa curiga sedikitpun ibu korban memberikan izin kepada tersangka untuk membawa anaknya itu pergi jalan-jalan. Sedangkan ibu korban sendiri pergi untuk mengantarkan makanan ke anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini bermula saat ibu korban pulang sehabis mengantar makanan anak pertamanya. Setibanya di rumah, ibu korban melihat anaknya yang masih balita itu tertidur pulas. Saat terbangun, korban ingin buang air kecil. Saat buang air kecil itulah korban tiba-tiba menangis kesakitan.
Melihat anaknya menangis, ibu korban belum merasa curiga. Namun, saat balita tersebut kembali ingin buang air kecil, korban kembali menangis sambil berteriak kesakitan.
Ibu korban pun langsung menanyakan kepada korban bagian mana yang sakit. Dengan polos Bunga mengaku bahwa alat kelaminnya sakit lantaran dimasuki jari kelingking oleh Reliyanto.
Saat itu juga ibu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Manyaran. Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonogiri langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Budiyarto mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Wonogiri.
"Dari hasil visum korban, diketahui ada bekas luka di bibir kemaluan korban akibat benda tumpul. Namun tidak sampai merobek selaput keperawanannya," terang Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Budiyarto, Selasa (12/11/2013).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak(UUPA) No 23 Tahun 2002 Pasal 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(ydh)