KABAR PEMILU
Minggu, 13 Oktober 2013 05:26 wib
Catur Nugroho Saputra - Okezone
ilustrasi
JAKARTA - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota pada hari ini ysng menjadi tenggat akhir bagi KPU, harus diumumkan secara terbuka.
Menurut Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, pada penetapan DPT dengan terbuka merupakan keharusan.
"KPU Kabupaten/Kota setidak-tidaknya harus mengundang partai politik, pengawas pemilu, pemantau dan media untuk diajak langsung menjadi saksi atas jumlah dan kualitas DPT yang ditetapkan," kata Masykurudin melalui pesan singkat yang diterima Okezone, Sabtu (12/10/2013).
Dijelaskannya, dalam penetapan nantinya KPU kabupaten/kota juga perlu memberikan salinan rekapitulasi dan rinciannya data pemilihnya, melalui hardcopy atau softcopy.
Untuk itu, sambung dia, KPU pusat perlu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota supaya memastikan proses penetapan berjalan terbuka dan dihadiri oleh semua pihak yang berkepentingan demi kualitas DPT.
"Bawaslu harus memberikan perintah kepada Panwas Kabupaten/Kota melaksanakan kewajibannya untuk hadir dan memastikan pengawasan terhadap proses penetapan DPT tersebu," tuturnya.
Dia menjelaskan, salinan penetapan perlu juga diberikan kepada pengurus Parpol sebagai langkah untuk memastikan DPT digunakan secara benar dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
"Akhirnya, DPT adalah urusan kita semua, memastikannya terbuka juga menjadi tanggungjawab kita," tambahnya.
(cns)
Berita Selengkapnya Klik di Sini