POLHUKAM
Jum'at, 25 Oktober 2013 20:18 wib
Rizka Diputra - Okezone
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp76 miliar.
Namun, hingga kini, proses hukum kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan alias jalan di tempat. Termasuk ihwal pendalaman dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin, Sofyan Basyir dan Dirut Bank Bukopin Glen Glenardi dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi juga enggan berkomentar perihal mandeknya proses hukum kasus ini. Kejagung hingga saat ini belum melanjutkan proses penuntutan terhadap para tersangka dengan alasan masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nanti tanya saja ke Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum)," ujar Andhi dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief juga belum dapat memastikan soal kelanjutan proses hukum kasus tersebut. "Nanti saya lihat, kita lihat lagi," kata Basrief Arief pada 13 September lalu.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) senilai Rp69,8 miliar pada 2004 selama tiga tahap.
Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, yang jumlahnya mencapai 45 unit.
Pada perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek Global Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp76,24 miliar.
Sebanyak sebelas orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008 silam. Sepuluh orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan seorang di antaranya berasal dari PT Agung Pratama Lestari (PT APL). Namun, para tersangka hingga kini belum kunjung ditahan oleh Kejagung. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini