POLHUKAM
Rabu, 16 Oktober 2013 17:36 wib
Arief Setyadi - Okezone
Foto: Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencekal tiga orang terkait kasus dugaan suap yang membelit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar.
Ketiga orang yang merupakan pengusaha ini diketahui bernama Yayah Rodiah, Dadang Prijatna dan Muhamad Awaludin. Mereka dicegah sejak 16 Oktober 2013 melalui surat KPK No KEP-728/01/10/2013.
Tiga orang ini terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang telah menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
"Memang benar Yahya Rodiah, Dadang Prijatna, dan Muhammad Amaludin dicegah untuk berpergian ke luar negeri terkait TPK Pilkada Lebak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
Sebelumnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga telah mencekal beberapa pihak atas kasus dugaan suap yang menjerat Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani ini, yakni Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, istri Akil Mochtar, Ratu Rita dan sopir pribadi Akil, Daryono.
Dalam perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak, Akil disangka menerima suap dari Wawan melalui Susi Tur Andayani senilai Rp1 miliar. Dimana hal itu diduga dilakukan atas perintah Ratu Atut.
(sus)
Berita Selengkapnya Klik di Sini